Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi Kecamatan :


1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.


2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
  • Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  • Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  • Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


3. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  • Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • Pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
  • Permukiman masyarakat Kelurahan;
  • Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  • Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta
  • Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  • Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  • Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  • Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dan fasilitas umum;


4. Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.