Tugas Dan Fungsi Kecamatan :
1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
3. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:
4. Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.